Pandemi, Perusahaan Tetap Wajib Beri THR Karyawannya
(Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-Kondisi Pandemi Covid 19 tidak memberikan toleransi bagi
perusahaan untuk mangkir memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di
tahun 2021 ini.
Kepastian itu disampaikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi kepada
Poskota Kaltim dikantornya Kamis (15/4/2021). Hal itu mengacu surat edaran
Menteri Tenaga Kerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan
pemberiaan THR keagamaan tahun 2021.
“Keberadaan surat edaran
barusan kami terima, selanjutnya segera mungkin kami sosialisasikan keseluuh
perusahaan yang ada dibumi Batiwakkal Berau,”terangnya lagi.
THR keagaamaan bagi pekerja atau buruh tambah Junaidi, merupakan
upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam
merayakan hari Raya keagamaan .
Berdasarkan peraturan
Pemerintah No 36 tahun 202 tantang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenaga
Kerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di
perusahaan , pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilkasanakan
oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Dan untuk besaran dana THR
harus diberikan perusahaan juga diatur dalam surat edaran tersebut,”jelas
Junaidi.
Terkait perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid 19
dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang
ditentukan dalam Peraturan Perundang Undangan, Gubernur dan Bupati atau
walikota diminta untuk mengambil langkah langkah seperti memberikan
solusi dengan mewajibkan bagi pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh
untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad
baik.
Kesepakatan tersebut dibuat
secara tertuslis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat
dibayar sampai sebelum acara keagaam tahun 2021.
Pekerja atau buruh yang
bersangkutan. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan mambayar THR secara
tepat waktu kepada pekerja atau buruh berdasarkan laporan keuangan internal
perusahaan yang transparan. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR
tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamman kepada
pekerja dengan besar sesuai peruatauran perung undangan.
“Meminta perusahaan yang
melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh melaporkan hasil kesepakatan
tersebut terhadap Dinas bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum hari
raya,”jawabnya. (sep)